BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Prof. Dr. Ing. B.J. Habibie secara resmi
menjadi Presiden Indonesia ketiga setelah pidato pengunduran di Soeharto dari
jabatannya sebagai Presiden. Soeharto yang kala itu didesak turun dari
jabatannya oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia dan menuai kecaman harus
mundur karna tidak memiliki alternative lain. Pada 21 Mei 1998 Soeharto
menyampaikan pidato pengunduran dirinya dengan judul “pernyataan berhenti
sebagai presiden RI” yang disusun oleh Yusril Ihza Mahendra, selesai disusun
pukul 04.00 WIB dan mengundang pimpinan MPR/DPR, Ketua MA dan undangan lainnya,
tepat pukul 09.00 Soeharto menyampaikan pengumuman pengunduran dirinya sebagai
Presiden[1].
Pasca pelantikan dirinya sebagai Presiden RI,
risis yang dialami oleh bangsa Indonesia pada masa Pemerintahan Habibie,
mencakup berbagai aspek kehidupan yang ditunjukkan dengan beberapa hal. Pertama,
krisis ekonomi, ditandai dengan banyaknya perusahaan yang tutup karena
hutang-hutang mereka dalam mata uang dollar yang tidak menunjukkan titik
penyelesaian yang jelas. Kedua, krisis sosial, dimana jumlah golongan
miskin terus mengalami pembengkakan yang cukup mengkhawatirkan dengan tambahan
masyarakat pengangguran baru, baik karena penambahan jumlah tenaga kerja baru
maupun sebagai akibat PHK. Ketiga, krisis pemerintahan yang
ditujukkan oleh sikap sebagian masyarakat menyangkut ketidak percayaannya kepada
pemerintah yang baru. Penilaian atas naiknya B.J. Habibie sebagai presiden,
oleh sebagian masyarakat hanya dianggap sebagai lanjutan dari pendahulunya. Keempat,
krisis TNI, kepercayaan masyarakat pada TNI sebagai aparat keamanan dan dalam
Dwi fungsinya sebagai stabilisator dan dinamisator pembangunan ditolak
setelah kesalahan-kesalahan dan kegagalan-kegagalan dalam menjalankan
fungsi-fungsi tersebut. Kelima, krisis keadilan yakni kepercayaan
masyarakat pada lembaga-lembaga peradilan yang sejak masa sebelumnya krisis
berada pada tingkat yang rendah karena aparat itu dalam banyak hal hanya
menjadi penyanggah kekuasaan pemerintah. Keenam, krisis integrasi
kenegaraan dimana dalam keadaan pemerintah dan TNI kehilangan sebagian besar
kepercayaan rakyat, timbul keberanian masyarakat di berbagai daerah untuk
menggugat pemerintah pusat memberikan otonomi yang lebih luas kepada daerah.
Tuntutan otonomi itu bukan saja sebagai daerah otonomi luas, tetapi sebagai
negara bagian dalam struktur negara federal[2].
Seperti daerah Aceh, Irian Jaya, Riau, dan Timor-Timur sendiri yang sudah
sampai pada tuntutan kemerdekaan.
Pada masa pemerintahan Habibie yang menjadi
fokus utama dalam menyelesaikan permasalahan di Indonesia adalah menuntaskan
permasalahan Timor-Timur. Untuk menyelesaikan konflik Timor-Timur sendiri,
pemerintah Habibie sudah menyadari akan dua hal yang menjadi masalah
Timor-Timur, yakni; (1) menyadari bahwa masalah Timor-Timur merupakan
ganjalan dalam diplomasi ke luar negeri; (2) dan penegakkan nilai-nilai demokrasi
dan supremasi hukum di Indonesia menjadi sulit karena kebijakan pemerintah
Soeharto menyatukan Timor-Timur dipandang bertentangan dengan prinsip demokrasi
dan HAM. Dengan permasalahan tersebut[3].
Habibie mengambil sebuah kebijakan politik dengan menawarkan dua opsi kepada
rakyat Timor-Timur yaitu otonomi yang diperluas atau berpisah dari wilayah
Indonesia.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Biografi singkat B.J Habibie
2.
Pemikiran politik B.J Habibie dalam
penyelesaian masalah Timor Timur
3.
Kebijakan dua opsi
4.
Kebijakan-kebijakan pada masa pemerintahan
B.J. Habibie di era reformasi
BAB II
PEMBAHASAN
A. Biografi Singkat B.J Habibie
Bacaharudin Jusuf Habibie lahir pada tanggal
25 Juni 1936 di Parepare, Sulawesi Selatan. Dia adalah anak keempat dari
delapan bersaudara. Keluarga Habibie termasuk sebagai keluarga terpandang
karena pekerjaan ayahnya sebagai Kepala Dinas Pertanian Negara Indonesia Timur
yang berkantor di Ujung Pandang serta kedekatan keluarganya dengan bangsawan
Bugis. Dalam darahnya mengalir darah dari dua suku bangsa Indonesia, ayahnya
yang bernama Alwi Abdul Jalil Habibie seorang lelaki asal Gorontalo dan ibunya
Tuti Marini Puspowardoyo yang merupakan wanita asli Yogyakarta. Karena
kekagumannya pada bidang teknologi dan bercita- cita menjadi insinyur, Habibie
muda mendaftarkan diri sebagai mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB)
kemudian melanjutkan studinya ke Jerman Barat. Habibie meraih gelar Doktornya
pada tahun 1965 karena bakatnya pada bidang pesawat terbang dan cerdasnya otak
yang ia miliki dalam mengikuti proses pembelajran. Habibie sudah menjadi
panutan dalam bidang politik sejak ia mengenyam pendidikan di Bandung. Presiden
ketiga Indonesia ini juga turut mengikuti pergolakan politik di Indonesia sejak
pertengahan tahun 50-an .
Habibie
sudah memiliki kedekatan personal dengan Soeharto bahkan jauh sebelum Soeharto
menjabat sebagai presiden RI. Soeharto sudah sangat dekat dengan keluarga
Habibie pada saat ia berdinas di Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada saat
pemberontakan Andi Azis di Makassar. Habibie kembali bertemu dengan Soeharto
pada tahun 1960 pada saat presiden Soeharto berkunjung ke Jerman. Karena
peristiwa G 30 S, Habibie ingin untuk kembali ke Indonesia, melihat keadaan
tanah kelahirannya yang sedang dilanda masalah. Tetapi Soeharto belum
mengizikannya dan meminta supaya Habibie menyelesaikan terlebih dahulu program
studi yang sedang ia tempuh sembari menunggu situasi stabil[4].
Latar belakang Habibie yang mengenyam
pendidikan di Jerman Barat yang notabene berada di bawah aliansi sekutu dengan
pemimpin besarnya Amerika Serikat adalah Negara yang sangat kental dengan
demokrasi dan liberalisme. Dengan latar belakang yang dimiliki olehnya
tentu saja berpengaruh dalam pembentukan persepsi Habibie yang meyakini prinsip
demokrasi dan HAM yang secara eksplisit tercantum dalam pembukaan UUD 1945.
Nantinya dengan pemberian dua opsi yang ditawarkan Habibie kepada Timor Timur
menunjukkan bahwa Habibie telah bertindak sesuai UUD 1945 dan prinsip-prinsip
HAM.
Dalam awal kepulangannya ke Indonesia,
Habibie tidak langsung terjun ke dalam dunia politik. Habibie diberi mandate
dari presiden Soeharto untuk mengembangkan teknologi bangsa Indonesia. Keahliannya
dalam bidang penerbangan membuat ia mendirikan Industri Pesawat Terbang
Nasional (IPTN). Peran politik Habibie dimulai pada saat ia menduduki
jabatan-jabatan dalam proyek-proyek pembangunan sejak tahun 1976 antara lain
Chairman, Chief Executive Officer, President Industri Pesawat Terbang Nusantara
(IPTN), Ketua Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Ketua Badan
Otorita Batam dll, Jabatan politis mulai ia emban pada saat dipercaya menjadi
anggota MPR tahun 1982 dari partai Golongan Karya. Sejak tahun itu Habibie
secara berturut-turut menduduki jabatan posisi politis dalam partai Golkar
seperti Anggota Dewan Pembina Golkar, Wakil Ketua Dewan Pembina Golkar, dan ia
diangkat menjadi Koordinator Eksekutif Dewan Pembina Golkar pada tahun 1993.
Lahirnya Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia
(ICMI) pada tanggal 7 Desember 1990, kemudian disusul dengan berdirinya Center
for Information and Development Studies (CIDES) semakin memperkuat posisi
Habibie dalam bidang politik. Walaupun kedua organisasi ini bukanlah lemabga
politik akan tetapi secara kualitas dan kuantitas sangat besar dan kuat. Ia
dipercaya sebagai pimpinan ICMI dalam Muktamar I ICMI secara mufakat. Habibie
kemudian menduduki posisi sebaga wakil presiden Indonesia pada tahun 1998 dan
beperan pula sebagai seorang birokrat penitng yang sangat berpengalaman serta
mengetahui seluk beluk kabinetnya karena karirnya telah lama dijalani untuk
menduduki jabatan-jabatan penting pada era pemerintahan presiden Soeharto.
Habibie sebelumnya pernah dicalonkan pula
sebagai wakil presiden pada tahun 1993 tetapi pada saat itu ia kalah bersaing
oleh Try Sutrisno yang dicalonkan oleh fraksi ABRI. Jabatannya sebagai wakil
presiden tidak berlangsung lama karena pada tanggal 21 Mei 1998 presiden
Soeharto lengser dan dengan memperhatikan ketentuan pada pasal 8 UUD 1945[5]
maka B.J. Habibie yang saat itu bertindak sebagai Wakil Presiden
Indonesia akan melanjutkan tugas-tugas presiden, mandataris MPR hingga tahun
2003. Namun statusnya sebagai orang nomor satu di Indonesia juga tidak
berlangsung lama karena laporan pertanggungjawabannya ditolak oleh majelis.
B. Pemikiran Politik B.J Habibie Dalam Menyelesaikan Masalah
Timor Timur
Secara konstitusional, Timor Timur bergabung
dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia ditetapkan oleh Ketetapan MPR No.
VI/MPR/1978 tertanggal 22 Maret 1978 yang sebelumnya merupakan Undang-Undang
No. 7/1976 tertanggal 17 Juli 1976. Adapun pertimbangan yang melahirkan
keputusan bergabungnya Timor Timur dengan NKRI adalah;
·
The Fall of Vietnam dan The
Flower Revolution di Portugal yang dikuasai kelompok kiri
·
Adanya kekahwatiran jika Timor Timur
dijadikan pangkalan kapal perang dan kapal udara Komunis
·
Terjadi kevakuman dalam kepemimpinan
pemerintahan Portugal di Timor Timur, yang dapat mengakibatkan destabilisasi
daerah jajahan Portugal, sehingga memudahkan terealisasinya pembentukan
pangkalan kapal komunis di Timor Timur[6]
Menurut
B. J. Habibie, pantaslah jika Timor Timur tidak lagi berada di bawah
pemerintahan Indonesia. Hal tersebut dikarenakan alasan yang menjadi
pertimbangan bergabungnya Timor Timur dengan NKRI sudah tidak lagi relevan.
Blok Komunis yang dikhawatirkan mengancam Indonesia dan Australia yang adalah
negara non-komunis sudah runtuh. Lalu bagaimana dengan wilayah-wilayah lain di
dalam NKRI, apa keberadaannya di bawah pemerintahan Indonesia masih relevan?
Jawabannya tentu saja masih, karena Habibie melihat berdirinya NKRI didasari
oleh kepentingan bersama dan rasa kebersamaan atas penjajahan Belanda.
Isu-isu yang kemudian berkembang pada masa pemerintahan Habibie adalah isu
mengenai HAM, demokrasi, dan globalisasi. Sudah barang tentu jalan yang dipilih
Habibie adalah jalan yang mengutamakan HAM dan demokrasi, nyatanya adalah
dengan dilaksanakannya jajak pendapat yang mana rakyat Timor Timur dapat
menentukan sendiri nasib mereka. Selain itu, Habibie memandang permasalahan
Timor Timur membawa efek domino pada aspek-aspek lain di pemerintahan, maka
seharusnya kalau ‘usus buntu’ di dalam ‘tubuh’ mengalami infeksi maka masuk akal
kalau usus buntu itu dipotong sesegera mungkin[7].
Permasalahan Timor Timur menyulut ketidakstabilan politik dan ekonomi Indonesia
karena Indonesia terus saja dikucilkan di mata internasional sebagai negara
yang melakukan pelanggaran HAM, sehingga sulit bagi Indonesia untuk melakukan
diplomasi politik mau pun ekonomi dengan negara lain karena adanya permasalahan
Timor Timur.
Perdana Menteri Australia, John Howard, mengusulkan suatu jalan keluar terkait
penyelesaian masalah Timor Timur. Usulannya serupa dengan langkah yang diambil
dalam pemecahan masalah antara Prancis dan New Caledonia. Yakni dengan cara
memberikan hak otonomi khusus kepada Timor Timur selama lima hingga sepuluh
tahun untuk mempersiapkan kemerdekaannya, lalu setelah itu barulah referendum
dilaksanakan sebagai perwujudan pemberian kemerdekaan kepada Timor Timur.
Habibie jelas menolak usulan tersebut, karena kasus Prancis dan New Caledonia
merupakan kasus penjajah dan negara terjajah, tidak serupa dengan Indonesia dan
Timor Timur. Indonesia tidak menjajah Timor Timur, pengintegrasian Timor Timur
ke dalam NKRI merupakan aspirasi rakyat Timor Timur yang dicetuskan pada
tanggal 30 November 1975 melalui Deklarasi Balibo untuk dapat ikut serta
melaksanakan pembangunan nasional bergabung dengan NKRI[8].
Selain itu, Presiden tidak berhak untuk memutuskan pelaksanaan referendum, MPR
melalui Tap MPR lah yang berhak atas itu. Serta, bagaimanapun hasil referendum,
MPR tidak dapat menolaknya. Maka, yang dilakukan di Timor Timur bukanlah
referendum, melainkan jajak pendapat. Jajak pendapat tidak memerlukan izin dari
MPR, sehingga MPR dapat menolak hasil dari jajak pendapat terserbut melalui
Sidang Umum MPR.
Pengintegrasian Timor Timur ke dalam NKRI disahkan melalui Tap MPR sebagai
hasil dari Sidang Umum MPR 1978. Oleh karena itu, jika Timor Timur harus lepas
dari Indonesia, maka harus pula disahkan dengan Tap MPR setelah dilaksanakannya
Sidang Umum MPR[9].
Masalah Timor Timur sudah berlarut-larut dibahas di forum-forum PBB sejak tahun
1975, akhirnya pada 1983 sepakat untuk dibuat sebuah Forum Tripartit yang
terdiri dari perwakilan Indonesia, Portugal, dan PBB. Indonesia menyadari bahwa
perlu adanya penyelesaian yang tuntas dengan waktu yang tidak terlalu lama
untuk menyelesaikan masalah Timor Timur. Maka diajukanlah dua macam opsi
sebagai jalan keluar alternatif. Penyelesaian dengan dua macam opsi ini
dianggap penyelesaian yang paling demokratis, tuntas, dan terhormat.
C. Kebijakan Dua Opsi
Sejak dinyatakan sebagai
bagian dari wilayah Indonesia hingga dikeluarkannya dua opsi, bagi pemerintah
Indonesia sendiri posisi Timor tidak jarang membawa persoalan. Indonesia pada
awalnya mendapatkan dukungan internasional untuk tetap menjadikan Timor sebagai
wilayahya yang datang dari Australia dan Amerika Serikat. Sejak awal tahun
1975, Australia mendukung Indonesia dengan maksud agar negaranya mendapat
keuntungan teritorial yang kaya minyak, yang dikenal dengan celah Timor.
Sedangkan Amerika mendukung Indonesia menjadikan Timor wilayahnya karena negara
itu berkepentingan atas selat Ombai (barat pulau Timor) bagi kapal selamnya
yang berpangkalan di pulau Atauro[10].
Dalam perkembangannya, dukungan kedua negara
tersebut kepada Indonesia ternyata tetap didasarkan pada perkembangan politik
global. Dimana saat perang Dingin telah berakhir, tidak ada lagi isu komunis
dan non komunis, dan yang menonjol saat itu adalah masalah demokrasi dan HAM.
Sehingga Indonesia disamping harus selalu menghadapi tuntutan dari
sebagian rakyat Timor untuk merdeka, pemerintah Indonesia juga harus menerima
tudingan publik internasional, terutama PBB, sebagai negara pelanggar HAM. Isu
HAM itu sendiri muncul di Indonesia sebagai akibat rangkaian peristiwa, seperti
: Insiden Dili 12 November 1991 yang menewaskan 50 korban tembakan TNI dan
peristiwa Liquisa 12 November 1995, 6 penduduk tewas oleh peluru TNI. Sehingga
pada tahun 1992 pemerintah Indonesia mendapat tekanan dari Amerika berupa
pembatalan bantuan anggaran untuk program latihan militer (IMET). Pada saat
pemerintahan Soeharto, sikap politik yang diambil untuk rakyat Timor dengan
tegas adalah Integration or nothing. Hal ini memperjelas bahwa
rakyat Timor hanya memiliki pilihan apakah masuk ke dalam wilayah Indonesia
secara penuh atau tidak sama sekali, dan seolah menunjukkan bahwa persoalan
wilayah Timor sudah selesai.
Lain halnya dengan Habibie, pergantian
presiden dari Soeharto ke Habibie membawa sejarah baru bagi Timor ketika
Habibie harus mengambil sebuah kebijakan politik dengan menawarkan dua opsi
kepada rakyat Timor : otonomi yang diperluas atau berpisah dari wilayah
Indonesia. Meskipun sikap dua opsi ini dianggap sangat bertentangan dengan
kebijakan politik yang dikeluakan pemerintah pada orde baru yang berusaha untuk
mempertahankan Timor, keputusan ini menjadi keputusan yang mencap pemerintahan
Habibie dianggap tidak konsisten terhadap perjuangan integrasi secara penuh.
Alasan utama untuk memberi dua opsi tersebut
dapat disimplifikasikan dalam dua hal. Pertama, meski sudah melakukan perbaikan
selama 22 tahun secara besar-besaran di segala bidang, Indonesia mengalami
kekalahan dalam soal merebut hati dan jiwa rakyat Timor. Banyak yang
menyalahkan pihak militer karena penyalahgunaan kekuasaan di wilayah itu.
Kedua, resistensi rakyat Timor yang membawanya ke dalam forum internasional
yang didukung oleh Portugal dan sejumlah LSM, menempatkan pemerintah Indonesia
pada posisi yang sulit.
Di sisi lain, terdapat berbagai faktor yang
menentukan Habibie berani mengambil keputusan dua opsi. Pertama, Indonesia
pada saat itu sedang berada pada periode transisi, dimana arus demokratisasi
dan tuntutan penegakan HAM telah menjadi isu sentral yang dominan. Kedua,
konsekuensi dari perubahan tersebut, Habibie lebih dipandang sebagai
pemerintahan transisi yang dihadapkan pada ketidakstabilan politik yang
akhirnya memberi ruang bagi penyelesaian masalah Timor. Ketiga, terkait
dengan dua hal itu, disamping konsentrasi untuk memperbaiki ekonomi domestik,
hubungan internasional Indonesia mendapatkan posisi yang buruk akibat akumulasi
pelanggaran HAM di masa lalu. Derasnya tuntutan penegakan HAM ini juga
didukung oleh adanya tekanan lembaga-lembaga internasional seperti IMF, yang
selalu mengkaitkan program bantuannya kepada pemerintah, sementara pemerintah
sendiri sangat membutuhkannya secepat mungkin untuk perbaikan ekonomi dalam
negeri. Keempat, terdapat hasil survai yang dilakukan oleh Mabes
TNI yang menyatakan bahwa rakyat Timor hampir semua menyetujui usulan otonomi
yang diperluas. Dengan demikian, Habibie merasa yakin bahwa Indonesia akan memenangkan
jajak pendapat yang dilakukan di Timor.
Kelima, saat
diadakan negosiasi dengan Portugal dan PBB, Portugal menolak untuk menyatakan
bahwa otonomi khusus yang ditawarkan Indonesia merupakan bentuk penyelesaian
akhir. Alternatif penyelesaian ini dapat dijadikan sebagai prakondisi menuju
penyelesaian yang sesungguhnya, dan itu membutuhkan penilaian yang cukup lama
sekurang-kurangnya 5 sampai dengan 10 tahun. Setelah itu, rakyat Timor diberi
hak untuk menentukan apakah ingin bergabung atau memisahkan diri dari wilayah
Indonesia. Pernyatan ini dikeluarkan oleh Menlu Portugal, Jaime Gama. Indonesia
kemudian menolak keinginan Portugal. Otonomu khusus harus ditetapkan sebagai
penyelesaian akhir. Ini berarti jika otonomi khusus disepakati dalam Dialog
Segitiga, dalam pandangan pemerintah Indonesia, tidak ada lagi kesempatan bagi
rakyat Timor seperti yang dikemukakan oleh Portugal.
Keenam, Habibie
sendiri sebenarnya memiliki pandangan bahwa kebijakan Indonesia untuk
mengintegrasikan Timor merupakan suatu perbuatan amal yang bertujuan untuk
melepaskan rakyat Timor dari kesengsaraan sebelumnya. Namun, tampaknya terbesit
pandangan bahwa rakyat Timor tidak memiliki rasa terima kasih kepada Indonesia,
karena wilayahnya tidak memiliki apa-apa untuk ditawarkan kepada Indonesia
kecuali batu karang. Kemudian rasa tidak suka Habibie semakin bertambah ketika
ia merasa “digurui” oleh perdana menteri Australia, yang menyiratkan bahwa
referendum merupakan cara terbaik bagi penyelesaian Timor, seperti yang
terungkap dalam surat John Howard kepada Habibie pada tanggal 21 Desember 1998.
Menlu Australia, Alexander Downer, menyatakan bahwa Australia akan mengubah
pengakuannya atas integrasi Timor ke dalam wilayah Indonesia dan mendukung
referendum menuju kemerdekaan Timor.
Habibie memang menyatakan langkah yang
diambil oleh Indonesia saat proses penyatuan Timor ke wilayah Indonesia
bertentangan dengan konstitusi (UUD 1945) dan di mata publik internasional,
sehingga membawa Indonesia pada posisi yang tertekan. Namun pernyataan ini
segera di tolak oleh Wiranto, menurutnya “janganlah usaha integrasi Timor ini
dianggap sia-sia, karena akan melukai banyak pihak yang berjuang”. Tujuan yang
hendak dicapai Habibie dengan pemerintahannya yaitu perubahan persepsi dunia internasional
terutama untuk mengatasi masalah krisis ekonomi di Indonesia pada masa itu
sehingga harus menyelesaikan masalah Timor yang diakui secara internasional.
Jika persepsi yang kelak tercipta menekankan aspek lingkungan internasional,
maka pada tingkat domestik juga akan memperoleh asumsi yang sama. Artinya
kebijakan dua opsi yang dikeluarkan merupakan keputusan politik yang
diproyeksikan guna memperbaiki citra pemerintah.
Kebijakan
dua opsi ini muncul saat negosisasi materi otonomi khusus sedang berlangsung
antara Indonesia, Portugis dan PBB dalam wadah dialog segittiga yang
berlangsung di New York, secara tiba-tiba pemerintah membuat suatu kebijakan
yang menimbulkan kontroversi. Opsi ini diajukan pada tanggal 27 Januari 1999.
Realisasi tawaran opsi tersebut dilaksanakan jajak pendapat di Timor pada
tanggal 30 agustus 1999. Kebijakannya adalah rakyat Timor dapat memisahkan diri
dari wilayah Indonesia jika otonomi khusus yang ditawarkan tidak diterima.
Mekanisme untuk hal ini bukan referendum tetapi jajak pendapat. Mekanisme
referendum yang ditawarkan, dipandang merugikan pihak Indonesia karena
melibatkan pihak asing terlebih dahulu yang melakukan peninjauan terhadap
perkembangan di Timor. Sedangkan jajak pendapat hanya menjajaki orang-orang
yang menetap di Timor dan keputusan akhirnya masih ditentukan oleh pihak
parlemen. Habibie mengeluarkan dua opsi ini tanpa berkonsultasi dengan MPR
“lama”, sehingga Habibie dianggap melanggar ketetapan MPR tentang masuknya
Timor sebagai bagian dari wilayah Indonesia. Konsultasi dengan MPR hanya
dilakukan pada Sidang Umum MPR tanggal 14 oktober 1999, setelah diadakannya
jajak pendapat. Proses pengambilan kebijakan dua opsi ini dipandang oleh
sebagian pengamat politik merupakan langkah Habibie dalam upaya menampilkan mekanisme
demokrasi di Indonesia pasca orde baru. Oleh karena itu, Habibie tetap menjaga
dan menghindari terlalu dalamnya pihak asing ikut campur dalam penyelesaian
masalah Indonesia dengan Timor Timur.
D. Kebijakan-Kebijakan
Pada Masa B.J. Habibie di Era Reformasi
Pemerintahan transisi B.J Habibie[11]
menggantikan Soeharto yang menyatakan berhenti dari jabatannya sebagai Presiden
Republik Indonesia pada tanggal 21 Mei 1998, maka pada pagi itu juga, Wakil
Presiden B.J. Habibie dilantik dihadapan pimpinan Mahkamah
Agung menjadi Presiden Republik Indonesia ketiga di Istana Negara.
Dengan berhentinya Soeharto sebagai Presiden Republik Indonesia, maka sejak
saat itu Kabinet Pembangunan VII dinyatakan demisioner (tidak aktif).
Selanjutnya tanggal 22 Mei 1998 pukul 10.30 WIB,
kesempatan pertama Habibie untuk meningkatkan legitimasinya yaitu dengan
mengumumkan susunan kabinet baru yang diberi nama Kabinet Reformasi Pembangunan
(berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 122 / M Tahun 1998) di
Istana Merdeka. Dengan Keputusan
Presiden tersebut di atas, Presiden Habibie memberhentikan dengan hormat para
Menteri Negara pada Kabinet Pembangunan VII. Kabinet Reformasi Pembangunan ini
terdiri dari 36 Menteri yaitu 4 Menteri Negara dengan tugas sebagai Menteri
Koordinator, 20 Menteri Negara yang memimpin Departemen, 12 Menteri Negara yang
bertugas menangani bidang tertentu. Sebanyak 20 Menteri diantaranya adalah muka
lama dari Kabinet Pembangunan VII, dan hanya 16 Menteri baru, yaitu Syarwan
Hamid, Yunus Yosfiah, Bambang Subianto, Soleh Solahuddin, Muslimin Nasution,
Marzuki Usman, Adi Sasono, Fahmi Idris, Malik Fajar, Boediono, Zuhal, A.M.
Syaefuddin, Ida Bagus Oka, Hamzah Haz, Hasan Basri Durin, dan Panangian
Siregar.
Kabinet ini mencerminkan suatu sinergi dari semua
unsur-unsur kekuatan bangsa yang terdiri dari berbagai unsur kekuatan sosial
politik dalam masyarakat. Hal yang berbeda dari sebelumnya, jabatan Gubernur
Bank Indonesia tidak lagi dimasukkan di dalam susunan Kabinet. Karena Bank
Indonesia, kata Presiden harus mempunyai kedudukan yang khusus dalam
perekonomian, bebas dari pengaruh pemerintah dan pihak manapun berdasarkan
Undang-Undang. Pada tanggal 23 Mei 1998 pagi, Presiden Habibie melantik
menteri-menteri Kabinet Reformasi Pembangunan. Presiden Habibie mengatakan
bahwa Kabinet Reformasi Pembangunan disusun untuk melaksanakan tugas pokok
reformasi total terhadap kehidupan ekonomi, politik dan hukum. Kabinet dalam
waktu yang sesingkat-singkatnya akan mengambil kebijakan dan langkah-langkah
pro aktif untuk mengembalikan roda pembangunan yang dalam beberapa bidang telah
mengalami hambatan yang merugikan rakyat.
Kebijakan-kebijakan pada
masa pemerintahan Presiden B.J. Habibie
v Bidang Politik
Ada berbagai langkah-langkah kebijakan yang dilaksanakan
pada masa pemerintahan Presiden B.J. Habibie setelah terbentuknya Kabinet
Reformasi Pembangunan. Kebijakan politik yang diambil yaitu: dengan
dibebaskannya para tahanan politik pada masa Orde Baru, peningkatan kebebasan
pers, pembentukan parpol dan percepatan Pemilu dari tahun 2003 ke tahun 1999,
penyelesaian masalah Tomor-Timur, pengusutan kekayaan Soeharto dan
kroni-kroninya, pemberian gelar Pahlawan Reformasi bagi korban Trisakti.
a). Pembebasa Tahanan Politik
Secara umum tindakan
pembebasan tahanan politik meningkatkan legitimasi Habibie baik di dalam maupun
di luar negeri. Hal ini terlihat dengan diberikannya amnesti dan abolisi yang
merupakan langkah penting menuju keterbukaan dan rekonsiliasi. Diantara yang
dibebaskan tahanan politik kaum separatis dan tokoh-tokoh tua mantan
PKI, yang telah ditahan lebih dari 30 tahun. Amnesti diberikan
kepada Mohammad Sanusi dan orang-orang lain yang ditahan setelah Insiden
Tanjung Priok. Selain tokoh itu tokoh aktivis petisi 50 (kelompok yang sebagian
besar terdiri dari mantan jendral yang menuduh Soeharto melanggar perinsip
Pancasila dan Dwi Fungsi ABRI). Dr Sri Bintang Pamungkas, ketua Partai PUDI dan
Dr Mochatar Pakpahan ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia dan K. H
Abdurrahman Wahid merupakan segelintir dari tokoh-tokoh yang dibebaskan
Habibie. Selain itu Habibie mencabut Undang-Undang Subversi dan menyatakan
mendukung budaya oposisi serta melakukan pendekatan kepada mereka yang selama
ini menentang Orde Baru.
b). Kebebasan Pers
Dalam hal ini,
pemerintah memberikan kebebasan bagi pers di dalam pemberitaannya, sehingga
semasa pemerintahan Habibie ini, banyak sekali bermunculan media massa.
Demikian pula kebebasan pers ini dilengkapi pula oleh kebebasan berasosiasi
organisasi pers sehingga organisasi alternatif seperti AJI (Asosiasi Jurnalis
Independen) dapat melakukan kegiatannya.Sejauh
ini tidak ada pembredelan-pembredelan terhadap media tidak seperti pada masa
Orde Baru. Pers Indonesia dalam era pasca-Soeharto memang memperoleh kebebasan
yang amat lebar, pemberitaan yang menyangkut sisi positif dan negatif kebijakan
pemerintah sudah tidak lagi hal yang dianggap tabu, yang seringkali sulit
ditemukan batasannya. Bahkan seorang pengamat Indonesia dari Ohio State
University, William Liddle mengaku sempat shockmenyaksikan isi
berita televisi baik swasta maupun pemerintah dan membaca isi koran di Jakarta,
yang kesemuanya seolah-olah menampilkan kebebasan dalam penyampaian berita,
dimana hal seperti ini tidak pernah dijumpai sebelumnya pada saat kekuasaan
Orde Baru.
c). Pembentukan Parpol dan Percepatan pemilu dari tahun 2003
ke tahun 1999
Presiden RI ketiga ini
melakukan perubahan dibidang politik lainnya diantaranya mengeluarkan UU No. 2
Tahun 1999 tentang Partai Politik, UU No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilu, UU No. 4
Tahun 1999 tentang MPR dan DPR. Itulah sebabnya setahun setelah reformasi Pemilihan
Umum dilaksanakan bahkan menjelang Pemilu 1999, Partai Politik yang terdaftar
mencapai 141 dan setelah diverifikasi oleh Tim 11 Komisi Pemilihan Umum menjadi
sebanyak 98 partai, namun yang memenuhi syarat mengikuti Pemilu hanya 48 Parpol
saja. Selanjutnya tanggal 7 Juni 1999, diselenggarakan Pemilihan Umum
Multipartai. Dalam pemilihan ini, yang hasilnya disahkan pada tanggal 3 Agustus
1999, 10 Partai Politik terbesar pemenang Pemilu di DPR, adalah:
·
Partai
Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P) pimpinan Megawati Soekarno Putri
meraih 153 kursi
·
Partai
Golkar pimpinan Akbar Tanjung meraih 120 kursi
·
Partai
Persatuan Pembangunan (PPP) pimpinan Hamzah Haz meraih 58 Kursi
·
Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB) pimpinan H. Matori Abdul Djalil meraih 51 kursi
·
Partai
Amanat Nasional (PAN) pimpinan Amein Rais meraih 34 Kursi
·
Partai
Bulan Bintang (PBB) pimpinan Yusril Ihza Mahendra meraih 13 kursi
·
Partai
Keadilan (PK) pimpinan Nurmahmudi Ismail meraih 7 kursi
·
Partai
Damai Kasih Bangsa (PDKB) pimpinan Manase Malo meraih 5 Kursi
·
Partai
Nahdlatur Ummat pimpinan Sjukron Ma’mun meraih 5 kursi
·
Partai
Keadilan dan Persatuan (PKP) pimpinan Jendral (Purn) Edi Sudradjat meraih 4
kursi
d.
Penyelesaian Masalah Timor-Timur
Sejak terjadinya insident Santa Cruz, dunia
Internasional memberikan tekanan berat kepada Indonesia dalam masalah hak asasi
manusia di Tim-Tim. Bagi Habibie Timor-Timur adalah kerikil dalam sepatu yang
merepotkan pemerintahannya, sehingga Habibie mengambil sikap pro aktif dengan
menawarkan dua pilihan bagi penyelesaian Timor-Timur yaitu di satu pihak
memberikan setatus khusus dengan otonomi luas dan dilain pihak memisahkan diri
dari RI. Otonomi luas berarti diberikan kewenangan atas berbagai
bidang seperti : politik ekonomi budaya dan lain-lain kecuali dalam hubungan
luar negeri, pertahanan dan keamanan serta moneter dan fiskal. Sedangkan
memisahkan diri berarti secara demokratis dan konstitusional serta secara
terhorman dan damai lepas dari NKRI. Sebulan menjabat sebagai Presiden
habibie telah membebaskan tahanan politik Timor-Timur, seperti Xanana Gusmao
dan Ramos Horta. Sementara itu di Dili
pada tanggal 21 April 1999, kelompok pro kemerdekaan dan pro intergrasi
menandatangani kesepakatan damai yang disaksikan oleh Panglima TNI Wiranto,
Wakil Ketua Komnas HAM Djoko Soegianto dan Uskup Baucau Mgr. Basilio
do Nascimento. Tanggal 5 Mei 1999 di New York Menlu Ali Alatas dan Menlu
Portugal Jaime Gama disaksikan oleh Sekjen PBB Kofi Annan menandatangani
kesepakan melaksanakan penentuan pendapat di Timor-Timur untuk mengetahui sikap
rakyat Timor-Timur dalam memilih kedua opsi di atas. Tanggal 30 Agustus 1999
pelaksanaan penentuan pendapat di Timor-Timur berlangsung aman. Namun keesokan
harinya suasana tidak menentu, kerusuhan dimana-mana. Suasana semakin bertambah
buruk setelah hasil penentuan pendapat diumumkan pada tanggal 4 September 1999
yang menyebutkan bahwa sekitar 78,5 % rakyat Timor-Timur memilih merdeka. Pada
awalnya Presiden Habibie berkeyakinan bahwa rakyat Timor-Timur lebih memilih
opsi pertama, namun kenyataannya keyakinan itu salah, dimana sejarah mencatat
bahwa sebagian besar rakyat Timor-Timur memilih lepas dari Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI).
Lepasnya Timor-Timur dari NKRI berdampak
pada daerah lain yang juga ingin melepaskan diri dari NKRI seperti tuntutan
dari GAM di Aceh dan OPM di Irian Jaya, selain itu Pemerintah RI harus
menanggung gelombang pengungsi Timor-Timur yang pro Indonesia di daerah
perbatasan yaitu di Atambua. Masalah Timor-Timur tidaklah sesederhana seperti
yang diperkirakan Habibie karena adanya bentrokan senjata antara kelompok pro
dan kontra kemerdekaan di mana kelompok kontra ini masuk ke dalam kelompok
militan yang melakukan teror pembunuhan dan pembakaran pada warga sipil. Tiga
pastor yang tewas adalah pastor Hilario, Fransisco, dan dewanto. Situasi yang
tidak aman di Tim-Tim memaksa ribuan penduduk mengungsi ke Timor Barat, ketidak
mampuan Indonesia mencegah teror, menciptakan keamanan mendorong Indonesia
harus menerima pasukan internasional.
e).
Pengusutan Kekayaan Soeharto dan Kroni-Kroninya
Mengenai
masalah KKN, terutama yang melibatkan Mantan Presiden Soeharto pemerintah
dinilai tidak serius menanganinya dimana proses untuk mengadili Soeharto
berjalan sangat lambat. Bahkan, pemerintah dianggap gagal dalam melaksanakan
Tap MPR No. XI / MPR / 1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, terutama mengenai pengusutan kekayaan Mantan
Presiden Soeharto, keluarga dan kroni-kroninya. Padahal mengenai hal ini,
Presiden Habibie - dengan Instruksi Presiden No. 30 / 1998 tanggal 2 Desember
1998 – telah mengintruksikan Jaksa Agung Baru, Andi Ghalib segera mengambil
tindakan hukum memeriksa Mantan Presiden Soeharto yang diduga telah melakukan
praktik KKN. Namun hasilnya tidak memuaskan karena pada tanggal 11 Oktober
1999, pejabat Jaksa Agung Ismudjoko mengeluarkan SP3, yang menyatakan bahwa
penyidikan terhadap Soeharto yang berkaitan dengan masalah dana yayasan
dihentikan. Alasannya, Kejagung tidak menemukan cukup bukti untuk melanjutkan
penyidikan, kecuali menemukan bukti-bukti baru. Sedangkan dengan kasus lainnya
tidak ada kejelasan.Bersumber dari masalah di atas, yaitu pemerintah dinilai
gagal dalam melaksanakan agenda Reformasi untuk memeriksa harta Soeharto dan
mengadilinya.
Hal ini berdampak pada aksi demontrasi saat
Sidang Istimewa MPR tanggal 10-13 Nopember 1998, dan aksi ini mengakibatkan
bentrokan antara mahasiswa dengan aparat. Parahnya pada saat penutupan Sidang
Istimewa MPR, Jumat (13/11/1998) malam. Rangkaian penembakan membabi-buta
berlangsung sejak pukul 15.45 WIB sampai tengah malam. Darah berceceran di
kawasan Semanggi, yang jaraknya hanya satu kilometer dari tempat wakil rakyat
bersidang.Sampai sabtu dini hari,
tercatat lima mahasiswa tewas dan 253 mahasiswa luka-luka. Karena banyaknya korban akibat bentrokan di kawasan
Semanggi maka bentrokan ini diberi nama ”Semanggi Berdarah” atau ”Tragedi
Semanggi”.
f).
Pemberian Gelar Pahlawan Reformasi Pada Korban Trisakti
Pemberian gelar Pahlawan Reformasi pada para
mahasiswa korban Trisakti yang menuntut lengsernya Soeharto pada tanggal 12 Mei
1998 merupakan hal positif yang dianugrahkan oleh pemerintahan Habibie, dimana
penghargaan ini mampu melegitimasi Habibie sebagai bentuk penghormatan kepada
perjuangan dan pengorbanan mahasiswa sebagai pelopor gerakan Reformasi.
v Bidang Ekonomi
Di dalam pemulihan ekonomi, secara
signifikan pemerintah berhasil menekan laju inflasi dan gejolak moneter
dibanding saat awal terjadinya krisis. Namun langkah dalam kebijakan ekonomi
belum sepenuhnya menggembirakan karena dianggap tidak mjempunyai kebijakan yang
kongkrit dan sistematis seperti sektor riil belum pulih. Di sisi lain,
banyaknya kasus penyelewengan dana negara dan bantuan luar negeri membuat
Indonesia kehilangan momentum pemulihan ekonomi.
Pada tanggal 21 Agustus 1998 pemerintah
membekukan operasional Bank Umum Nasional, Bank Modern, dan Bank Dagang
Nasional Indonesia. Kemudian di awal tahun selanjutnya kembali pemerintah
melikuidasi 38 bank swasta, 7 bank diambil-alih pemerintah dan 9 bank mengikuti
program rekapitulasi. Untuk masalah distribusi sembako utamanya minyak goreng
dan beras, dianggap kebijakan yang gagal. Hal ini nampak dari tetap
meningkatnya harga beras walaupun telah dilakukan operasi pasar, ditemui juga
penyelundupan beras keluar negeri dan penimbunan beras.
v Manejemen Internal Abri
Pada masa transisi di
bawah Presiden B.J. Habibie, banyak perubahan-perubahan penting terjadi dalam
tubuh ABRI, terutama dalam tataran konsep dan organisatornya. Pertimbangan
mendasar yang melatarbelakangi keputusan politik dan akademis reformasi internal
TNI[12], antara
lain:
·
Prediksi
tantangan TNI ke depan di abad XXI begitu besar, komplek dan multidimensional,
atas dasar itu TNI harus segera menyesuaikan diri.
·
TNI
senantiasa harus mau dan mampu mendengar serta merespon aspirasi rakyat.
·
TNI
mengakui secara jujur, jernih dan objektif, sebagai komponen bangsa
yang lainnya, bahwa di masa lalu ada kekurangan dan distorsi sebagai
konsekuensi logis dari format politik Orba
ABRI
telah melakukan kebijakan-kebijakan sebagai langkah perubahan politik internal,
yang berlaku tanggal 1 April 1999. Kebijakan tersebut antara lain: pemisahan
POLRI dari ABRI, Perubahan Stat Sosial Politik menjadi Staf Teritorial,
Likuidasi Staf Karyawan, Pengurangan Fraksi ABRI di DPR, DPRD I/II, pemutusan
hubungan organisatoris dengan partai Golkar dan mengambil jarak yang sama
dengan parpol yang ada, kometmen dan netralitas ABRI dalam Pemilu dan perubahan
Staf Sospol menjadi komsos serta pembubaran Bakorstanas dan Bakorstanasda.
Perubahan di atas dipandang positif oleh berbagai kalangan sebagai upaya
reaktif ABRI terhadap tuntutan dan gugatan dari masyarakat, khususnya tentang
persoalan eksis peran Sospol ABRI yang diimplementasikan dari doktrin Dwi
Fungsi ABRI
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
·
Bacaharudin Jusuf Habibie lahir pada tanggal
25 Juni 1936 di Parepare, Sulawesi Selatan. Dia adalah anak keempat dari
delapan bersaudara. Keluarga Habibie termasuk sebagai keluarga terpandang
karena pekerjaan ayahnya sebagai Kepala Dinas Pertanian Negara Indonesia Timur
yang berkantor di Ujung Pandang serta kedekatan keluarganya dengan bangsawan
Bugis. Dalam darahnya mengalir darah dari dua suku bangsa Indonesia, ayahnya
yang bernama Alwi Abdul Jalil Habibie seorang lelaki asal Gorontalo dan ibunya
Tuti Marini Puspowardoyo yang merupakan wanita asli Yogyakarta. Karena
kekagumannya pada bidang teknologi dan bercita- cita menjadi insinyur, Habibie
muda mendaftarkan diri sebagai mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB)
kemudian melanjutkan studinya ke Jerman Barat. Habibie meraih gelar Doktornya
pada tahun 1965 karena bakatnya pada bidang pesawat terbang dan cerdasnya otak
yang ia miliki dalam mengikuti proses pembelajran. Habibie sudah menjadi
panutan dalam bidang politik sejak ia mengenyam pendidikan di Bandung. Presiden
ketiga Indonesia ini juga turut mengikuti pergolakan politik di Indonesia sejak
pertengahan tahun 50-an.
·
Penyelesaian masalah Timor Timur dipandang sebagai suatu kunci
penyelesaian masalah multidimensi lainnya yang terjadi di Indonesia pasca orde
baru. Baik itu ketidakstabilan politik, ekonomi, hingga masalah HAM dan
demokrasi. Indonesia terus menerus dikucilkan internasional sebagai negara
pelanggar HAM karena masalah yang terjadi dengan Timor Timur, sehingga
menyulitkan diplomasi politik dan ekonomi Indonesia dengan negara lain. Habibie
yang berdiri di atas tuntutan-tuntutan reformasi memilih untuk melepas Timor
Timur dari NKRI demi kestabilan negara di berbagai aspek. Jalan dua opsi
dipilih karena dinilai dapat menyelesaikan permasalahan di Timor Timur dengan
tuntas, demokratis, dan dalam waktu yang tidak terlalu lama.
·
Kebijakan B.J Habibie Pada Era Reformasi meliputi :
1.
Biadang Politik
2.
Bidang Ekonomi
3.
Menejemen Internal ABRI
DAFTAR PUSTAKA
Jurdi Syarifuddin, 2015. Kekuatan-Kekuatan Politik Indonesia: Kontestasi
Ideologi dan Kepentingan. Yogyakarta: PT. Gramasurya
Habibie, Bacharuddin Jusuf. 2006. Detik-detik yang
Menentukan. Jakarta: THC Mandiri
Hotrun Siregar. 2001. Kebijakan Pemerintah Habibie
terhadap Timor Timur: Kasus Pemberian Dua Opsi Kepada Rakyat Timor Timur.
Tesis . Tidak di terbitkan. Depok: Fakultas Ilmu Sosial Dan Politik,
Universitas Indonesia
Ridwan, Wachid. 2002. Kebijakan Opsi Kemerdekaan Presiden
Habibie Pada Jajak Pendapat di Timor Timur. Depok : Fakultas Ilmu Sosial
dan Ilmu Politik UI
Singh, Bilveer. 2000. Habibie dan Demokratisasi di
Indonesia. Jakarta: Cidesindo
Yulianto,
Arif. 2002. Hubungan Sipil Militer Di
Indonesia Pasca Orba Di Tengah Pusaran Demokrasi. Jakarta. PT. Raja
Grafindo Persada
[1] Jurdi Syarifuddin, 2015. Kekuatan-Kekuatan Politik Indonesia:
Kontestasi Ideologi dan Kepentingan. Yogyakarta: PT. Gramasurya. Hlm.179
[2] Hotrun Siregar. 2001. Kebijakan Pemerintah Habibie
terhadap Timor Timur: Kasus Pemberian Dua Opsi Kepada Rakyat Timor Timur.
Depok: Fakultas Ilmu Sosial Dan Politik, Universitas Indonesia. Hlm. 88.
[4] Ridwan, Wachid. 2002. Kebijakan Opsi Kemerdekaan Presiden
Habibie Pada Jajak Pendapat di Timor Timur. Depok : Fakultas Ilmu Sosial
dan Ilmu Politik UI hlm.76.
[6] Bacharuddin Jusuf Habibie, Detik-detik yang Menentukan,
(Jakarta: THC Mandiri, 2006), hlm. 228.
[10] Pulau Atauro atau Pulau Kambing
adalah sebuah pulau yang terletak 25 KM sebelah utara Dili, Timor Leste. Secara
administratife, pulau ini termasuk salah satu subdistrik pada Distrik Dili,
Timor Leste. Pulau ini kurang lebih memiliki panjang 25 km dan lebar 9 km, dan
luas sekitar 105km2, serta berpenduduk 8.000 jiwa. Nama Atauro
berati kambing dalam bahasa setempat. Pulau ini dikenal dengan istilah pulau
kambing karena masyarakatnya banyak memelihara kambing
[11] Habibie secara pribadi dianggap
oleh sebahagian kalangan bagian dari rezim yang tumbang terutama oleh Barisan
Nasional (BARNAS) dipelopori oleh Kemal Idris, bahkan kelompok ini menuduh
Habibie memimpin dengan tidak konstitusional. Namun langkah Habibie membebaskan
tapol-napol, percepatan pemilu, perbaikan ekonomi, penataan hubungan
pusat-daerah, kebebasan berpolitik, kebebasan pers, dan sebagainya dapat
diterima baik sebagai suatu langkah politik menuju demokrasi liberal
[12] Yulianto, Arif. 2002. Hubungan Sipil Militer Di Indonesia Pasca Orba Di Tengah Pusaran
Demokrasi. Jakarta. PT. Raja Grafindo Persada. Hal. 56
Tidak ada komentar:
Posting Komentar