Jumat, 18 Desember 2015

Makalah "Pemikiran Politik B.J Habibie"



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Prof. Dr. Ing. B.J. Habibie secara resmi menjadi Presiden Indonesia ketiga setelah pidato pengunduran di Soeharto dari jabatannya sebagai Presiden. Soeharto yang kala itu didesak turun dari jabatannya oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia dan menuai kecaman harus mundur karna tidak memiliki alternative lain. Pada 21 Mei 1998 Soeharto menyampaikan pidato pengunduran dirinya dengan judul “pernyataan berhenti sebagai presiden RI” yang disusun oleh Yusril Ihza Mahendra, selesai disusun pukul 04.00 WIB dan mengundang pimpinan MPR/DPR, Ketua MA dan undangan lainnya, tepat pukul 09.00 Soeharto menyampaikan pengumuman pengunduran dirinya sebagai Presiden[1].
Pasca pelantikan dirinya sebagai Presiden RI, risis yang dialami oleh bangsa Indonesia pada masa Pemerintahan Habibie, mencakup berbagai aspek kehidupan yang ditunjukkan dengan beberapa hal. Pertama, krisis ekonomi, ditandai dengan banyaknya perusahaan yang tutup karena hutang-hutang mereka dalam mata uang dollar yang tidak menunjukkan titik penyelesaian yang jelas. Kedua, krisis sosial, dimana jumlah golongan miskin terus mengalami pembengkakan yang cukup mengkhawatirkan dengan tambahan masyarakat pengangguran baru, baik karena penambahan jumlah tenaga kerja baru maupun sebagai akibat PHK. Ketiga, krisis pemerintahan yang ditujukkan oleh sikap sebagian masyarakat menyangkut ketidak percayaannya kepada pemerintah yang baru. Penilaian atas naiknya B.J. Habibie sebagai presiden, oleh sebagian masyarakat hanya dianggap sebagai lanjutan dari pendahulunya. Keempat, krisis TNI, kepercayaan masyarakat pada TNI sebagai aparat keamanan dan dalam Dwi fungsinya sebagai stabilisator dan dinamisator pembangunan ditolak setelah  kesalahan-kesalahan dan kegagalan-kegagalan dalam menjalankan fungsi-fungsi tersebut. Kelima, krisis keadilan yakni kepercayaan masyarakat pada lembaga-lembaga peradilan yang sejak masa sebelumnya krisis berada pada tingkat yang rendah karena aparat itu dalam banyak hal hanya menjadi penyanggah kekuasaan pemerintah. Keenam, krisis integrasi kenegaraan dimana dalam keadaan pemerintah dan TNI kehilangan sebagian besar kepercayaan rakyat, timbul keberanian masyarakat di berbagai daerah untuk menggugat pemerintah pusat memberikan otonomi yang lebih luas kepada daerah. Tuntutan otonomi itu bukan saja sebagai daerah otonomi luas, tetapi sebagai negara bagian dalam struktur negara federal[2]. Seperti daerah Aceh, Irian Jaya, Riau, dan Timor-Timur sendiri yang sudah sampai pada tuntutan kemerdekaan.
Pada masa pemerintahan Habibie yang menjadi fokus utama dalam menyelesaikan permasalahan di Indonesia adalah menuntaskan permasalahan Timor-Timur. Untuk menyelesaikan konflik Timor-Timur sendiri, pemerintah Habibie sudah menyadari akan dua hal yang menjadi masalah Timor-Timur, yakni; (1) menyadari  bahwa masalah Timor-Timur merupakan ganjalan dalam diplomasi ke luar negeri; (2) dan penegakkan nilai-nilai demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia menjadi sulit karena kebijakan pemerintah Soeharto menyatukan Timor-Timur dipandang bertentangan dengan prinsip demokrasi dan HAM. Dengan permasalahan tersebut[3]. Habibie mengambil sebuah kebijakan politik dengan menawarkan dua opsi kepada rakyat Timor-Timur yaitu otonomi yang diperluas atau berpisah dari wilayah Indonesia.

B.     Rumusan Masalah
1.      Biografi singkat B.J Habibie
2.      Pemikiran politik B.J Habibie dalam penyelesaian masalah Timor Timur
3.      Kebijakan dua opsi
4.      Kebijakan-kebijakan pada masa pemerintahan B.J. Habibie di era reformasi  








BAB II
PEMBAHASAN

A.    Biografi Singkat B.J Habibie
Bacaharudin Jusuf Habibie lahir pada tanggal 25 Juni 1936 di Parepare, Sulawesi Selatan. Dia adalah anak keempat dari delapan bersaudara. Keluarga Habibie termasuk sebagai keluarga terpandang karena pekerjaan ayahnya sebagai Kepala Dinas Pertanian Negara Indonesia Timur yang berkantor di Ujung Pandang serta kedekatan keluarganya dengan bangsawan Bugis. Dalam darahnya mengalir darah dari dua suku bangsa Indonesia, ayahnya yang bernama Alwi Abdul Jalil Habibie seorang lelaki asal Gorontalo dan ibunya Tuti Marini Puspowardoyo yang merupakan wanita asli Yogyakarta. Karena kekagumannya pada bidang teknologi dan bercita- cita menjadi insinyur, Habibie muda mendaftarkan diri sebagai mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) kemudian melanjutkan studinya ke Jerman Barat. Habibie meraih gelar Doktornya pada tahun 1965 karena bakatnya pada bidang pesawat terbang dan cerdasnya otak yang ia miliki dalam mengikuti proses pembelajran. Habibie sudah menjadi panutan dalam bidang politik sejak ia mengenyam pendidikan di Bandung. Presiden ketiga Indonesia ini juga turut mengikuti pergolakan politik di Indonesia sejak pertengahan tahun 50-an .
Habibie sudah memiliki kedekatan personal dengan Soeharto bahkan jauh sebelum Soeharto menjabat sebagai presiden RI. Soeharto sudah sangat dekat dengan keluarga Habibie pada saat ia berdinas di Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada saat pemberontakan Andi Azis di Makassar. Habibie kembali bertemu dengan Soeharto pada tahun 1960 pada saat presiden Soeharto berkunjung ke Jerman. Karena peristiwa G 30 S, Habibie ingin untuk kembali ke Indonesia, melihat keadaan tanah kelahirannya yang sedang dilanda masalah. Tetapi Soeharto belum mengizikannya dan meminta supaya Habibie menyelesaikan terlebih dahulu program studi yang sedang ia tempuh sembari menunggu situasi stabil[4].
Latar belakang Habibie yang mengenyam pendidikan di Jerman Barat yang notabene berada di bawah aliansi sekutu dengan pemimpin besarnya Amerika Serikat adalah Negara yang sangat kental dengan demokrasi dan liberalisme.  Dengan latar belakang yang dimiliki olehnya tentu saja berpengaruh dalam pembentukan persepsi Habibie yang meyakini prinsip demokrasi dan HAM yang secara eksplisit tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Nantinya dengan pemberian dua opsi yang ditawarkan Habibie kepada Timor Timur menunjukkan bahwa Habibie telah bertindak sesuai UUD 1945 dan prinsip-prinsip HAM.
Dalam awal kepulangannya ke Indonesia, Habibie tidak langsung terjun ke dalam dunia politik. Habibie diberi mandate dari presiden Soeharto untuk mengembangkan teknologi bangsa Indonesia. Keahliannya dalam bidang penerbangan membuat ia mendirikan Industri Pesawat Terbang Nasional (IPTN). Peran politik Habibie dimulai pada saat ia menduduki jabatan-jabatan dalam proyek-proyek pembangunan sejak tahun 1976 antara lain Chairman, Chief Executive Officer, President Industri Pesawat Terbang Nusantara (IPTN), Ketua Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Ketua Badan Otorita Batam dll, Jabatan politis mulai ia emban pada saat dipercaya menjadi anggota MPR tahun 1982 dari partai Golongan Karya. Sejak tahun itu Habibie secara berturut-turut menduduki jabatan posisi politis dalam partai Golkar seperti Anggota Dewan Pembina Golkar, Wakil Ketua Dewan Pembina Golkar, dan ia diangkat menjadi Koordinator Eksekutif Dewan Pembina Golkar pada tahun 1993.
Lahirnya Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) pada tanggal 7 Desember 1990, kemudian disusul dengan berdirinya Center for Information and Development Studies (CIDES) semakin memperkuat posisi Habibie dalam bidang politik. Walaupun kedua organisasi ini bukanlah lemabga politik akan tetapi secara kualitas dan kuantitas sangat besar dan kuat. Ia dipercaya sebagai pimpinan ICMI dalam Muktamar I ICMI secara mufakat. Habibie kemudian menduduki posisi sebaga wakil presiden Indonesia pada tahun 1998 dan beperan pula sebagai seorang birokrat penitng yang sangat berpengalaman serta mengetahui seluk beluk kabinetnya karena karirnya telah lama dijalani untuk menduduki jabatan-jabatan penting pada era pemerintahan presiden Soeharto.
Habibie sebelumnya pernah dicalonkan pula sebagai wakil presiden pada tahun 1993 tetapi pada saat itu ia kalah bersaing oleh Try Sutrisno yang dicalonkan oleh fraksi ABRI. Jabatannya sebagai wakil presiden tidak berlangsung lama karena pada tanggal 21 Mei 1998 presiden Soeharto lengser dan dengan memperhatikan ketentuan pada pasal 8 UUD 1945[5]  maka B.J. Habibie yang saat itu bertindak sebagai Wakil Presiden Indonesia akan melanjutkan tugas-tugas presiden, mandataris MPR hingga tahun 2003. Namun statusnya sebagai orang nomor satu di Indonesia juga tidak berlangsung lama karena laporan pertanggungjawabannya ditolak oleh majelis.

B.     Pemikiran Politik B.J Habibie Dalam Menyelesaikan Masalah Timor Timur
Secara konstitusional, Timor Timur bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia ditetapkan oleh Ketetapan MPR No. VI/MPR/1978 tertanggal 22 Maret 1978 yang sebelumnya merupakan Undang-Undang No. 7/1976 tertanggal 17 Juli 1976. Adapun pertimbangan yang melahirkan keputusan bergabungnya Timor Timur dengan NKRI adalah;
·         The Fall of Vietnam dan The Flower Revolution di Portugal yang dikuasai kelompok kiri
·         Adanya kekahwatiran jika Timor Timur dijadikan pangkalan kapal perang dan kapal udara Komunis
·         Terjadi kevakuman dalam kepemimpinan pemerintahan Portugal di Timor Timur, yang dapat mengakibatkan destabilisasi daerah jajahan Portugal, sehingga memudahkan terealisasinya pembentukan pangkalan kapal komunis di Timor Timur[6]
Menurut B. J. Habibie, pantaslah jika Timor Timur tidak lagi berada di bawah pemerintahan Indonesia. Hal tersebut dikarenakan alasan yang menjadi pertimbangan bergabungnya Timor Timur dengan NKRI sudah tidak lagi relevan. Blok Komunis yang dikhawatirkan mengancam Indonesia dan Australia yang adalah negara non-komunis sudah runtuh. Lalu bagaimana dengan wilayah-wilayah lain di dalam NKRI, apa keberadaannya di bawah pemerintahan Indonesia masih relevan? Jawabannya tentu saja masih, karena Habibie melihat berdirinya NKRI didasari oleh  kepentingan bersama dan rasa kebersamaan atas penjajahan Belanda.
            Isu-isu yang kemudian berkembang pada masa pemerintahan Habibie adalah isu mengenai HAM, demokrasi, dan globalisasi. Sudah barang tentu jalan yang dipilih Habibie adalah jalan yang mengutamakan HAM dan demokrasi, nyatanya adalah dengan dilaksanakannya jajak pendapat yang mana rakyat Timor Timur dapat menentukan sendiri nasib mereka. Selain itu, Habibie memandang permasalahan Timor Timur membawa efek domino pada aspek-aspek lain di pemerintahan, maka seharusnya kalau ‘usus buntu’ di dalam ‘tubuh’ mengalami infeksi maka masuk akal kalau usus buntu itu dipotong sesegera mungkin[7]. Permasalahan Timor Timur menyulut ketidakstabilan politik dan ekonomi Indonesia karena Indonesia terus saja dikucilkan di mata internasional sebagai negara yang melakukan pelanggaran HAM, sehingga sulit bagi Indonesia untuk melakukan diplomasi politik mau pun ekonomi dengan negara lain karena adanya permasalahan Timor Timur.
            Perdana Menteri Australia, John Howard, mengusulkan suatu jalan keluar terkait penyelesaian masalah Timor Timur. Usulannya serupa dengan langkah yang diambil dalam pemecahan masalah antara Prancis dan New Caledonia. Yakni dengan cara memberikan hak otonomi khusus kepada Timor Timur selama lima hingga sepuluh tahun untuk mempersiapkan kemerdekaannya, lalu setelah itu barulah referendum dilaksanakan sebagai perwujudan pemberian kemerdekaan kepada Timor Timur. Habibie jelas menolak usulan tersebut, karena kasus Prancis dan New Caledonia merupakan kasus penjajah dan negara terjajah, tidak serupa dengan Indonesia dan Timor Timur. Indonesia tidak menjajah Timor Timur, pengintegrasian Timor Timur ke dalam NKRI merupakan aspirasi rakyat Timor Timur yang dicetuskan pada tanggal 30 November 1975 melalui Deklarasi Balibo untuk dapat ikut serta melaksanakan pembangunan nasional bergabung dengan NKRI[8]. Selain itu, Presiden tidak berhak untuk memutuskan pelaksanaan referendum, MPR melalui Tap MPR lah yang berhak atas itu. Serta, bagaimanapun hasil referendum, MPR tidak dapat menolaknya. Maka, yang dilakukan di Timor Timur bukanlah referendum, melainkan jajak pendapat. Jajak pendapat tidak memerlukan izin dari MPR, sehingga MPR dapat menolak hasil dari jajak pendapat terserbut melalui Sidang Umum MPR.
            Pengintegrasian Timor Timur ke dalam NKRI disahkan melalui Tap MPR sebagai hasil dari Sidang Umum MPR 1978. Oleh karena itu, jika Timor Timur harus lepas dari Indonesia, maka harus pula disahkan dengan Tap MPR setelah dilaksanakannya Sidang Umum MPR[9]. Masalah Timor Timur sudah berlarut-larut dibahas di forum-forum PBB sejak tahun 1975, akhirnya pada 1983 sepakat untuk dibuat sebuah Forum Tripartit yang terdiri dari perwakilan Indonesia, Portugal, dan PBB. Indonesia menyadari bahwa perlu adanya penyelesaian yang tuntas dengan waktu yang tidak terlalu lama untuk menyelesaikan masalah Timor Timur. Maka diajukanlah dua macam opsi sebagai jalan keluar alternatif. Penyelesaian dengan dua macam opsi ini dianggap penyelesaian yang paling demokratis, tuntas, dan terhormat.

C.    Kebijakan Dua Opsi
 Sejak dinyatakan sebagai bagian dari wilayah Indonesia hingga dikeluarkannya dua opsi, bagi pemerintah Indonesia sendiri posisi Timor tidak jarang membawa persoalan. Indonesia pada awalnya mendapatkan dukungan internasional untuk tetap menjadikan Timor sebagai wilayahya yang datang dari Australia dan Amerika Serikat. Sejak awal tahun 1975, Australia mendukung Indonesia dengan maksud agar negaranya mendapat keuntungan teritorial yang kaya minyak, yang dikenal dengan celah Timor. Sedangkan Amerika mendukung Indonesia menjadikan Timor wilayahnya karena negara itu berkepentingan atas selat Ombai (barat pulau Timor) bagi kapal selamnya yang berpangkalan di pulau Atauro[10].
Dalam perkembangannya, dukungan kedua negara tersebut kepada Indonesia ternyata tetap didasarkan pada perkembangan politik global. Dimana saat perang Dingin telah berakhir, tidak ada lagi isu komunis dan non komunis, dan yang menonjol saat itu adalah masalah demokrasi dan HAM. Sehingga Indonesia  disamping harus selalu menghadapi tuntutan dari sebagian rakyat Timor untuk merdeka, pemerintah Indonesia juga harus menerima tudingan publik internasional, terutama PBB, sebagai negara pelanggar HAM. Isu HAM itu sendiri muncul di Indonesia sebagai akibat rangkaian peristiwa, seperti : Insiden Dili 12 November 1991 yang menewaskan 50 korban tembakan TNI dan peristiwa Liquisa 12 November 1995, 6 penduduk tewas oleh peluru TNI. Sehingga pada tahun 1992 pemerintah Indonesia mendapat tekanan dari Amerika berupa pembatalan bantuan anggaran untuk program latihan militer (IMET). Pada saat pemerintahan Soeharto, sikap politik yang diambil untuk rakyat Timor dengan tegas adalah Integration or nothing. Hal ini memperjelas bahwa rakyat Timor hanya memiliki pilihan apakah masuk ke dalam wilayah Indonesia secara penuh atau tidak sama sekali, dan seolah menunjukkan bahwa persoalan wilayah Timor sudah selesai.
Lain halnya dengan Habibie, pergantian presiden dari Soeharto ke Habibie membawa sejarah baru bagi Timor ketika Habibie harus mengambil sebuah kebijakan politik dengan menawarkan dua opsi kepada rakyat Timor : otonomi yang diperluas atau berpisah dari wilayah Indonesia. Meskipun sikap dua opsi ini dianggap sangat bertentangan dengan kebijakan politik yang dikeluakan pemerintah pada orde baru yang berusaha untuk mempertahankan Timor, keputusan ini menjadi keputusan yang mencap pemerintahan Habibie dianggap tidak konsisten terhadap perjuangan integrasi secara penuh.
Alasan utama untuk memberi dua opsi tersebut dapat disimplifikasikan dalam dua hal. Pertama, meski sudah melakukan perbaikan selama 22 tahun secara besar-besaran di segala bidang, Indonesia mengalami kekalahan dalam soal merebut hati dan jiwa rakyat Timor. Banyak yang menyalahkan pihak militer karena penyalahgunaan kekuasaan di wilayah itu. Kedua, resistensi rakyat Timor yang membawanya ke dalam forum internasional yang didukung oleh Portugal dan sejumlah LSM, menempatkan pemerintah Indonesia pada posisi yang sulit.
Di sisi lain, terdapat berbagai faktor yang menentukan Habibie berani mengambil keputusan dua opsi. Pertama, Indonesia pada saat itu sedang berada pada periode transisi, dimana arus demokratisasi dan tuntutan penegakan HAM telah menjadi isu sentral yang dominan. Kedua, konsekuensi dari perubahan tersebut, Habibie lebih dipandang sebagai pemerintahan transisi yang dihadapkan pada ketidakstabilan politik yang akhirnya memberi ruang bagi penyelesaian masalah Timor. Ketiga, terkait dengan dua hal itu, disamping konsentrasi untuk memperbaiki ekonomi domestik, hubungan internasional Indonesia mendapatkan posisi yang buruk akibat akumulasi pelanggaran HAM di masa lalu. Derasnya tuntutan penegakan HAM  ini juga didukung oleh adanya tekanan lembaga-lembaga internasional seperti IMF, yang selalu mengkaitkan program bantuannya kepada pemerintah, sementara pemerintah sendiri sangat membutuhkannya secepat mungkin untuk perbaikan ekonomi dalam negeri. Keempat, terdapat hasil survai yang dilakukan oleh Mabes TNI yang menyatakan bahwa rakyat Timor hampir semua menyetujui usulan otonomi yang diperluas. Dengan demikian, Habibie merasa yakin bahwa Indonesia akan memenangkan jajak pendapat yang dilakukan di Timor.
            Kelima, saat diadakan negosiasi dengan Portugal dan PBB, Portugal menolak untuk menyatakan bahwa otonomi khusus yang ditawarkan Indonesia merupakan bentuk penyelesaian akhir. Alternatif penyelesaian ini dapat dijadikan sebagai prakondisi menuju penyelesaian yang sesungguhnya, dan itu membutuhkan penilaian yang cukup lama sekurang-kurangnya 5 sampai dengan 10 tahun. Setelah itu, rakyat Timor diberi hak untuk menentukan apakah ingin bergabung atau memisahkan diri dari wilayah Indonesia. Pernyatan ini dikeluarkan oleh Menlu Portugal, Jaime Gama. Indonesia kemudian menolak keinginan Portugal. Otonomu khusus harus ditetapkan sebagai penyelesaian akhir. Ini berarti jika otonomi khusus disepakati dalam Dialog Segitiga, dalam pandangan pemerintah Indonesia, tidak ada lagi kesempatan bagi rakyat Timor seperti yang dikemukakan oleh Portugal.
            Keenam, Habibie sendiri sebenarnya memiliki pandangan bahwa kebijakan Indonesia untuk mengintegrasikan Timor merupakan suatu perbuatan amal yang bertujuan untuk melepaskan rakyat Timor dari kesengsaraan sebelumnya. Namun, tampaknya terbesit pandangan bahwa rakyat Timor tidak memiliki rasa terima kasih kepada Indonesia, karena wilayahnya tidak memiliki apa-apa untuk ditawarkan kepada Indonesia kecuali batu karang. Kemudian rasa tidak suka Habibie semakin bertambah ketika ia merasa “digurui” oleh perdana menteri Australia, yang menyiratkan bahwa referendum merupakan cara terbaik bagi penyelesaian Timor, seperti yang terungkap dalam surat John Howard kepada Habibie pada tanggal 21 Desember 1998. Menlu Australia, Alexander Downer, menyatakan bahwa Australia akan mengubah pengakuannya atas integrasi Timor ke dalam wilayah Indonesia dan mendukung referendum menuju kemerdekaan Timor.
Habibie memang menyatakan langkah yang diambil oleh Indonesia saat proses penyatuan Timor ke wilayah Indonesia bertentangan dengan konstitusi (UUD 1945) dan di mata publik internasional, sehingga membawa Indonesia pada posisi yang tertekan. Namun pernyataan ini segera di tolak oleh Wiranto, menurutnya “janganlah usaha integrasi Timor ini dianggap sia-sia, karena akan melukai banyak pihak yang berjuang”. Tujuan yang hendak dicapai Habibie dengan pemerintahannya yaitu perubahan persepsi dunia internasional terutama untuk mengatasi masalah krisis ekonomi di Indonesia pada masa itu sehingga harus menyelesaikan masalah Timor yang diakui secara internasional. Jika persepsi yang kelak tercipta menekankan aspek lingkungan internasional, maka pada tingkat domestik juga akan memperoleh asumsi yang sama. Artinya kebijakan dua opsi yang dikeluarkan merupakan keputusan politik yang diproyeksikan guna memperbaiki citra pemerintah.
Kebijakan dua opsi ini muncul saat negosisasi materi otonomi khusus sedang berlangsung antara Indonesia, Portugis dan PBB dalam wadah dialog segittiga yang berlangsung di New York, secara tiba-tiba pemerintah membuat suatu kebijakan yang menimbulkan kontroversi. Opsi ini diajukan pada tanggal 27 Januari 1999. Realisasi tawaran opsi tersebut dilaksanakan jajak pendapat di Timor pada tanggal 30 agustus 1999. Kebijakannya adalah rakyat Timor dapat memisahkan diri dari wilayah Indonesia jika otonomi khusus yang ditawarkan tidak diterima. Mekanisme untuk hal ini bukan referendum tetapi jajak pendapat. Mekanisme referendum yang ditawarkan, dipandang merugikan pihak Indonesia karena melibatkan pihak asing terlebih dahulu yang melakukan peninjauan terhadap perkembangan di Timor. Sedangkan jajak pendapat hanya menjajaki orang-orang yang menetap di Timor dan keputusan akhirnya masih ditentukan oleh pihak parlemen. Habibie mengeluarkan dua opsi ini tanpa berkonsultasi dengan MPR “lama”, sehingga Habibie dianggap melanggar ketetapan MPR tentang masuknya Timor sebagai bagian dari wilayah Indonesia. Konsultasi dengan MPR hanya dilakukan pada Sidang Umum MPR tanggal 14 oktober 1999, setelah diadakannya jajak pendapat. Proses pengambilan kebijakan dua opsi ini dipandang oleh sebagian pengamat politik merupakan langkah Habibie dalam upaya menampilkan mekanisme demokrasi di Indonesia pasca orde baru. Oleh karena itu, Habibie tetap menjaga dan menghindari terlalu dalamnya pihak asing ikut campur dalam penyelesaian masalah Indonesia dengan Timor Timur.

D.    Kebijakan-Kebijakan Pada Masa B.J. Habibie di Era Reformasi
Pemerintahan transisi B.J Habibie[11] menggantikan Soeharto yang menyatakan berhenti dari jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia pada tanggal 21 Mei 1998, maka pada pagi itu juga, Wakil Presiden B.J. Habibie dilantik dihadapan pimpinan Mahkamah Agung  menjadi Presiden Republik Indonesia ketiga di Istana Negara. Dengan berhentinya Soeharto sebagai Presiden Republik Indonesia, maka sejak saat itu Kabinet Pembangunan VII dinyatakan demisioner (tidak aktif).
Selanjutnya tanggal 22 Mei 1998 pukul 10.30 WIB, kesempatan pertama Habibie untuk meningkatkan legitimasinya yaitu dengan mengumumkan susunan kabinet baru yang diberi nama Kabinet Reformasi Pembangunan (berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 122 / M Tahun 1998) di Istana Merdeka. Dengan Keputusan Presiden tersebut di atas, Presiden Habibie memberhentikan dengan hormat para Menteri Negara pada Kabinet Pembangunan VII. Kabinet Reformasi Pembangunan ini terdiri dari 36 Menteri yaitu 4 Menteri Negara dengan tugas sebagai Menteri Koordinator, 20 Menteri Negara yang memimpin Departemen, 12 Menteri Negara yang bertugas menangani bidang tertentu. Sebanyak 20 Menteri diantaranya adalah muka lama dari Kabinet Pembangunan VII, dan hanya 16 Menteri baru, yaitu Syarwan Hamid, Yunus Yosfiah, Bambang Subianto, Soleh Solahuddin, Muslimin Nasution, Marzuki Usman, Adi Sasono, Fahmi Idris, Malik Fajar, Boediono, Zuhal, A.M. Syaefuddin, Ida Bagus Oka, Hamzah Haz, Hasan Basri Durin, dan Panangian Siregar.
Kabinet ini mencerminkan suatu sinergi dari semua unsur-unsur kekuatan bangsa yang terdiri dari berbagai unsur kekuatan sosial politik dalam masyarakat. Hal yang berbeda dari sebelumnya, jabatan Gubernur Bank Indonesia tidak lagi dimasukkan di dalam susunan Kabinet. Karena Bank Indonesia, kata Presiden harus mempunyai kedudukan yang khusus dalam perekonomian, bebas dari pengaruh pemerintah dan pihak manapun berdasarkan Undang-Undang. Pada tanggal 23 Mei 1998 pagi, Presiden Habibie melantik menteri-menteri Kabinet Reformasi Pembangunan. Presiden Habibie mengatakan bahwa Kabinet Reformasi Pembangunan disusun untuk melaksanakan tugas pokok reformasi total terhadap kehidupan ekonomi, politik dan hukum. Kabinet dalam waktu yang sesingkat-singkatnya akan mengambil kebijakan dan langkah-langkah pro aktif untuk mengembalikan roda pembangunan yang dalam beberapa bidang telah mengalami hambatan yang merugikan rakyat.
Kebijakan-kebijakan pada masa pemerintahan Presiden B.J. Habibie
v  Bidang Politik
Ada berbagai langkah-langkah kebijakan yang dilaksanakan pada masa pemerintahan Presiden B.J. Habibie setelah terbentuknya Kabinet Reformasi Pembangunan. Kebijakan politik yang diambil yaitu: dengan dibebaskannya para tahanan politik pada masa Orde Baru, peningkatan kebebasan pers, pembentukan parpol dan percepatan Pemilu dari tahun 2003 ke tahun 1999, penyelesaian masalah Tomor-Timur, pengusutan kekayaan Soeharto dan kroni-kroninya, pemberian gelar Pahlawan Reformasi bagi korban Trisakti.
a). Pembebasa Tahanan Politik
Secara umum tindakan pembebasan tahanan politik meningkatkan legitimasi Habibie baik di dalam maupun di luar negeri. Hal ini terlihat dengan diberikannya amnesti dan abolisi yang merupakan langkah penting menuju keterbukaan dan rekonsiliasi. Diantara yang dibebaskan tahanan politik kaum separatis dan tokoh-tokoh tua mantan PKI,  yang telah ditahan lebih dari 30 tahun. Amnesti diberikan kepada Mohammad Sanusi dan orang-orang lain yang ditahan setelah Insiden Tanjung Priok. Selain tokoh itu tokoh aktivis petisi 50 (kelompok yang sebagian besar terdiri dari mantan jendral yang menuduh Soeharto melanggar perinsip Pancasila dan Dwi Fungsi ABRI). Dr Sri Bintang Pamungkas, ketua Partai PUDI dan Dr Mochatar Pakpahan ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia dan K. H Abdurrahman Wahid merupakan segelintir dari tokoh-tokoh yang dibebaskan Habibie. Selain itu Habibie mencabut Undang-Undang Subversi dan menyatakan mendukung budaya oposisi serta melakukan pendekatan kepada mereka yang selama ini menentang Orde Baru.
b). Kebebasan Pers
Dalam hal ini, pemerintah memberikan kebebasan bagi pers di dalam pemberitaannya, sehingga semasa pemerintahan Habibie ini, banyak sekali bermunculan media massa. Demikian pula kebebasan pers ini dilengkapi pula oleh kebebasan berasosiasi organisasi pers sehingga organisasi alternatif seperti AJI (Asosiasi Jurnalis Independen) dapat melakukan kegiatannya.Sejauh ini tidak ada pembredelan-pembredelan terhadap media tidak seperti pada masa Orde Baru. Pers Indonesia dalam era pasca-Soeharto memang memperoleh kebebasan yang amat lebar, pemberitaan yang menyangkut sisi positif dan negatif kebijakan pemerintah sudah tidak lagi hal yang dianggap tabu, yang seringkali sulit ditemukan batasannya. Bahkan seorang pengamat Indonesia dari Ohio State University, William Liddle mengaku sempat shockmenyaksikan isi berita televisi baik swasta maupun pemerintah dan membaca isi koran di Jakarta, yang kesemuanya seolah-olah menampilkan kebebasan dalam penyampaian berita, dimana hal seperti ini tidak pernah dijumpai sebelumnya pada saat kekuasaan Orde Baru.
c). Pembentukan Parpol dan Percepatan pemilu dari tahun 2003 ke tahun 1999
Presiden RI ketiga ini melakukan perubahan dibidang politik lainnya diantaranya mengeluarkan UU No. 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik, UU No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilu, UU No. 4 Tahun 1999 tentang MPR dan DPR. Itulah sebabnya setahun setelah reformasi Pemilihan Umum dilaksanakan bahkan menjelang Pemilu 1999, Partai Politik yang terdaftar mencapai 141 dan setelah diverifikasi oleh Tim 11 Komisi Pemilihan Umum menjadi sebanyak 98 partai, namun yang memenuhi syarat mengikuti Pemilu hanya 48 Parpol saja. Selanjutnya tanggal 7 Juni 1999, diselenggarakan Pemilihan Umum Multipartai. Dalam pemilihan ini, yang hasilnya disahkan pada tanggal 3 Agustus 1999, 10 Partai Politik terbesar pemenang Pemilu di DPR, adalah:
·         Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P) pimpinan Megawati Soekarno Putri meraih   153 kursi
·         Partai Golkar pimpinan Akbar Tanjung meraih 120 kursi
·         Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pimpinan Hamzah Haz meraih 58 Kursi
·         Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pimpinan H. Matori Abdul Djalil meraih 51 kursi
·         Partai Amanat Nasional (PAN) pimpinan Amein Rais meraih 34 Kursi
·         Partai Bulan Bintang (PBB) pimpinan Yusril Ihza Mahendra meraih 13 kursi
·         Partai Keadilan (PK) pimpinan Nurmahmudi Ismail meraih 7 kursi
·         Partai Damai Kasih Bangsa (PDKB) pimpinan Manase Malo meraih 5 Kursi
·         Partai Nahdlatur Ummat pimpinan Sjukron Ma’mun meraih 5 kursi
·         Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) pimpinan Jendral (Purn) Edi Sudradjat meraih 4 kursi
                  d. Penyelesaian Masalah Timor-Timur
    Sejak terjadinya insident Santa Cruz, dunia Internasional memberikan tekanan berat kepada Indonesia dalam masalah hak asasi manusia di Tim-Tim. Bagi Habibie Timor-Timur adalah kerikil dalam sepatu yang merepotkan pemerintahannya, sehingga Habibie mengambil sikap pro aktif dengan menawarkan dua pilihan bagi penyelesaian Timor-Timur yaitu di satu pihak memberikan setatus khusus dengan otonomi luas dan dilain pihak memisahkan diri dari RI. Otonomi luas  berarti diberikan kewenangan atas berbagai bidang seperti : politik ekonomi budaya dan lain-lain kecuali dalam hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan serta moneter dan fiskal. Sedangkan memisahkan diri berarti secara demokratis dan konstitusional serta secara terhorman dan damai lepas dari NKRI. Sebulan menjabat sebagai Presiden habibie telah membebaskan tahanan politik Timor-Timur, seperti Xanana Gusmao dan Ramos Horta. Sementara itu di Dili pada tanggal 21 April 1999, kelompok pro kemerdekaan dan pro intergrasi menandatangani kesepakatan damai yang disaksikan oleh Panglima TNI Wiranto, Wakil Ketua Komnas HAM  Djoko Soegianto dan Uskup Baucau Mgr. Basilio do Nascimento. Tanggal 5 Mei 1999 di New York Menlu Ali Alatas dan Menlu Portugal Jaime Gama disaksikan oleh Sekjen PBB Kofi Annan menandatangani kesepakan melaksanakan penentuan pendapat di Timor-Timur untuk mengetahui sikap rakyat Timor-Timur dalam memilih kedua opsi di atas. Tanggal 30 Agustus 1999 pelaksanaan penentuan pendapat di Timor-Timur berlangsung aman. Namun keesokan harinya suasana tidak menentu, kerusuhan dimana-mana. Suasana semakin bertambah buruk setelah hasil penentuan pendapat diumumkan pada tanggal 4 September 1999 yang menyebutkan bahwa sekitar 78,5 % rakyat Timor-Timur memilih merdeka. Pada awalnya Presiden Habibie berkeyakinan bahwa rakyat Timor-Timur lebih memilih opsi pertama, namun kenyataannya keyakinan itu salah, dimana sejarah mencatat bahwa sebagian besar rakyat Timor-Timur memilih lepas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
    Lepasnya Timor-Timur dari NKRI berdampak pada daerah lain yang juga ingin melepaskan diri dari NKRI seperti tuntutan dari GAM di Aceh dan OPM di Irian Jaya, selain itu Pemerintah RI harus menanggung gelombang pengungsi Timor-Timur yang pro Indonesia di daerah perbatasan yaitu di Atambua. Masalah Timor-Timur tidaklah sesederhana seperti yang diperkirakan Habibie karena adanya bentrokan senjata antara kelompok pro dan kontra kemerdekaan di mana kelompok kontra ini masuk ke dalam kelompok militan yang melakukan teror pembunuhan dan pembakaran pada warga sipil. Tiga pastor yang tewas adalah pastor Hilario, Fransisco, dan dewanto. Situasi yang tidak aman di Tim-Tim memaksa ribuan penduduk mengungsi ke Timor Barat, ketidak mampuan Indonesia mencegah teror, menciptakan keamanan mendorong Indonesia harus menerima pasukan internasional.
e). Pengusutan Kekayaan Soeharto dan Kroni-Kroninya
      Mengenai masalah KKN, terutama yang melibatkan Mantan Presiden Soeharto pemerintah dinilai tidak serius menanganinya dimana proses untuk mengadili Soeharto berjalan sangat lambat. Bahkan, pemerintah dianggap gagal dalam melaksanakan Tap MPR No. XI / MPR / 1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, terutama mengenai pengusutan kekayaan Mantan Presiden Soeharto, keluarga dan kroni-kroninya. Padahal mengenai hal ini, Presiden Habibie - dengan Instruksi Presiden No. 30 / 1998 tanggal 2 Desember 1998 – telah mengintruksikan Jaksa Agung Baru, Andi Ghalib segera mengambil tindakan hukum memeriksa Mantan Presiden Soeharto yang diduga telah melakukan praktik KKN. Namun hasilnya tidak memuaskan karena pada tanggal 11 Oktober 1999, pejabat Jaksa Agung Ismudjoko mengeluarkan SP3, yang menyatakan bahwa penyidikan terhadap Soeharto yang berkaitan dengan masalah dana yayasan dihentikan. Alasannya, Kejagung tidak menemukan cukup bukti untuk melanjutkan penyidikan, kecuali menemukan bukti-bukti baru. Sedangkan dengan kasus lainnya tidak ada kejelasan.Bersumber dari masalah di atas, yaitu pemerintah dinilai gagal dalam melaksanakan agenda Reformasi untuk memeriksa harta Soeharto dan mengadilinya.
    Hal ini berdampak pada aksi demontrasi saat Sidang Istimewa MPR tanggal 10-13 Nopember 1998, dan aksi ini mengakibatkan bentrokan antara mahasiswa dengan aparat. Parahnya pada saat penutupan Sidang Istimewa MPR, Jumat (13/11/1998) malam. Rangkaian penembakan membabi-buta berlangsung sejak pukul 15.45 WIB sampai tengah malam. Darah berceceran di kawasan Semanggi, yang jaraknya hanya satu kilometer dari tempat wakil rakyat bersidang.Sampai sabtu dini hari, tercatat lima mahasiswa tewas dan 253 mahasiswa luka-luka. Karena banyaknya korban akibat bentrokan di kawasan Semanggi maka bentrokan ini diberi nama ”Semanggi Berdarah” atau ”Tragedi Semanggi”.
f). Pemberian Gelar Pahlawan Reformasi Pada Korban Trisakti
    Pemberian gelar Pahlawan Reformasi pada para mahasiswa korban Trisakti yang menuntut lengsernya Soeharto pada tanggal 12 Mei 1998 merupakan hal positif yang dianugrahkan oleh pemerintahan Habibie, dimana penghargaan ini mampu melegitimasi Habibie sebagai bentuk penghormatan kepada perjuangan dan pengorbanan mahasiswa sebagai pelopor gerakan Reformasi.


v  Bidang Ekonomi
      Di dalam pemulihan ekonomi, secara signifikan pemerintah berhasil menekan laju inflasi dan gejolak moneter dibanding saat awal terjadinya krisis. Namun langkah dalam kebijakan ekonomi belum sepenuhnya menggembirakan karena dianggap tidak mjempunyai kebijakan yang kongkrit dan sistematis seperti sektor riil belum pulih. Di sisi lain, banyaknya kasus penyelewengan dana negara dan bantuan luar negeri membuat Indonesia kehilangan momentum pemulihan ekonomi.
      Pada tanggal 21 Agustus 1998 pemerintah membekukan operasional Bank Umum Nasional, Bank Modern, dan Bank Dagang Nasional Indonesia. Kemudian di awal tahun selanjutnya kembali pemerintah melikuidasi 38 bank swasta, 7 bank diambil-alih pemerintah dan 9 bank mengikuti program rekapitulasi. Untuk masalah distribusi sembako utamanya minyak goreng dan beras, dianggap kebijakan yang gagal. Hal ini nampak dari tetap meningkatnya harga beras walaupun telah dilakukan operasi pasar, ditemui juga penyelundupan beras keluar negeri dan penimbunan beras.

v  Manejemen Internal Abri
Pada masa transisi di bawah Presiden B.J. Habibie, banyak perubahan-perubahan penting terjadi dalam tubuh ABRI, terutama dalam tataran konsep dan organisatornya. Pertimbangan mendasar yang melatarbelakangi keputusan politik dan akademis reformasi internal TNI[12], antara lain:
·         Prediksi tantangan TNI ke depan di abad XXI begitu besar, komplek dan multidimensional, atas dasar itu TNI harus segera menyesuaikan diri.
·         TNI senantiasa harus mau dan mampu mendengar serta merespon aspirasi rakyat.
·         TNI mengakui secara jujur, jernih dan objektif, sebagai  komponen bangsa yang lainnya, bahwa di masa lalu ada kekurangan dan distorsi sebagai konsekuensi logis dari format politik Orba
ABRI telah melakukan kebijakan-kebijakan sebagai langkah perubahan politik internal, yang berlaku tanggal 1 April 1999. Kebijakan tersebut antara lain: pemisahan POLRI dari ABRI, Perubahan Stat Sosial Politik menjadi Staf Teritorial, Likuidasi Staf Karyawan, Pengurangan Fraksi ABRI di DPR, DPRD I/II, pemutusan hubungan organisatoris dengan partai Golkar dan mengambil jarak yang sama dengan parpol yang ada, kometmen dan netralitas ABRI dalam Pemilu dan perubahan Staf Sospol menjadi komsos serta pembubaran Bakorstanas dan Bakorstanasda. Perubahan di atas dipandang positif oleh berbagai kalangan sebagai upaya reaktif ABRI terhadap tuntutan dan gugatan dari masyarakat, khususnya tentang persoalan eksis peran Sospol ABRI yang diimplementasikan dari doktrin Dwi Fungsi ABRI
























BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
·         Bacaharudin Jusuf Habibie lahir pada tanggal 25 Juni 1936 di Parepare, Sulawesi Selatan. Dia adalah anak keempat dari delapan bersaudara. Keluarga Habibie termasuk sebagai keluarga terpandang karena pekerjaan ayahnya sebagai Kepala Dinas Pertanian Negara Indonesia Timur yang berkantor di Ujung Pandang serta kedekatan keluarganya dengan bangsawan Bugis. Dalam darahnya mengalir darah dari dua suku bangsa Indonesia, ayahnya yang bernama Alwi Abdul Jalil Habibie seorang lelaki asal Gorontalo dan ibunya Tuti Marini Puspowardoyo yang merupakan wanita asli Yogyakarta. Karena kekagumannya pada bidang teknologi dan bercita- cita menjadi insinyur, Habibie muda mendaftarkan diri sebagai mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) kemudian melanjutkan studinya ke Jerman Barat. Habibie meraih gelar Doktornya pada tahun 1965 karena bakatnya pada bidang pesawat terbang dan cerdasnya otak yang ia miliki dalam mengikuti proses pembelajran. Habibie sudah menjadi panutan dalam bidang politik sejak ia mengenyam pendidikan di Bandung. Presiden ketiga Indonesia ini juga turut mengikuti pergolakan politik di Indonesia sejak pertengahan tahun 50-an.
·         Penyelesaian masalah Timor Timur dipandang sebagai suatu kunci penyelesaian masalah multidimensi lainnya yang terjadi di Indonesia pasca orde baru. Baik itu ketidakstabilan politik, ekonomi, hingga masalah HAM dan demokrasi. Indonesia terus menerus dikucilkan internasional sebagai negara pelanggar HAM karena masalah yang terjadi dengan Timor Timur, sehingga menyulitkan diplomasi politik dan ekonomi Indonesia dengan negara lain. Habibie yang berdiri di atas tuntutan-tuntutan reformasi memilih untuk melepas Timor Timur dari NKRI demi kestabilan negara di berbagai aspek. Jalan dua opsi dipilih karena dinilai dapat menyelesaikan permasalahan di Timor Timur dengan tuntas, demokratis, dan dalam waktu yang tidak terlalu lama.
·         Kebijakan B.J Habibie Pada Era Reformasi meliputi :
1.      Biadang Politik
2.      Bidang Ekonomi
3.      Menejemen Internal ABRI


DAFTAR PUSTAKA

Jurdi Syarifuddin, 2015. Kekuatan-Kekuatan Politik Indonesia: Kontestasi Ideologi dan Kepentingan. Yogyakarta: PT. Gramasurya
Habibie, Bacharuddin Jusuf. 2006.  Detik-detik yang Menentukan. Jakarta: THC Mandiri
Hotrun Siregar. 2001. Kebijakan Pemerintah Habibie terhadap Timor Timur: Kasus Pemberian Dua Opsi Kepada Rakyat Timor Timur. Tesis . Tidak di terbitkan. Depok: Fakultas Ilmu Sosial Dan Politik, Universitas Indonesia
Ridwan, Wachid. 2002. Kebijakan Opsi Kemerdekaan Presiden Habibie Pada Jajak Pendapat di Timor Timur. Depok : Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UI
      Singh, Bilveer. 2000. Habibie dan Demokratisasi di Indonesia. Jakarta: Cidesindo
Yulianto, Arif. 2002. Hubungan Sipil Militer Di Indonesia Pasca Orba Di Tengah Pusaran Demokrasi. Jakarta. PT. Raja Grafindo Persada



[1] Jurdi Syarifuddin, 2015. Kekuatan-Kekuatan Politik Indonesia: Kontestasi Ideologi dan Kepentingan. Yogyakarta: PT. Gramasurya. Hlm.179
[2] Hotrun Siregar. 2001. Kebijakan Pemerintah Habibie terhadap Timor Timur: Kasus Pemberian Dua Opsi Kepada Rakyat Timor Timur. Depok: Fakultas Ilmu Sosial Dan Politik, Universitas Indonesia. Hlm. 88.
[3] Ibid. hlm. 167.
[4] Ridwan, Wachid. 2002. Kebijakan Opsi Kemerdekaan Presiden Habibie Pada Jajak Pendapat di Timor Timur. Depok : Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UI hlm.76.
[5] Ibid  hlm. 77
[6] Bacharuddin Jusuf Habibie, Detik-detik yang Menentukan, (Jakarta: THC Mandiri, 2006), hlm. 228.
[7] Op. Cit., Hortun Siregar, hlm. 125
[8] Op. Cit., Bacharuddin Jusuf Habibie, hlm. 233.
[9] Op. Cit., Bacharuddin Jusuf Habibie, hlm. 234.

[10] Pulau Atauro atau Pulau Kambing adalah sebuah pulau yang terletak 25 KM sebelah utara Dili, Timor Leste. Secara administratife, pulau ini termasuk salah satu subdistrik pada Distrik Dili, Timor Leste. Pulau ini kurang lebih memiliki panjang 25 km dan lebar 9 km, dan luas sekitar 105km2, serta berpenduduk 8.000 jiwa. Nama Atauro berati kambing dalam bahasa setempat. Pulau ini dikenal dengan istilah pulau kambing karena masyarakatnya banyak memelihara kambing
[11] Habibie secara pribadi dianggap oleh sebahagian kalangan bagian dari rezim yang tumbang terutama oleh Barisan Nasional (BARNAS) dipelopori oleh Kemal Idris, bahkan kelompok ini menuduh Habibie memimpin dengan tidak konstitusional. Namun langkah Habibie membebaskan tapol-napol, percepatan pemilu, perbaikan ekonomi, penataan hubungan pusat-daerah, kebebasan berpolitik, kebebasan pers, dan sebagainya dapat diterima baik sebagai suatu langkah politik menuju demokrasi liberal
[12] Yulianto, Arif. 2002. Hubungan Sipil Militer Di Indonesia Pasca Orba Di Tengah Pusaran Demokrasi. Jakarta. PT. Raja Grafindo Persada. Hal. 56

Tidak ada komentar:

Posting Komentar